Friday 8 August 2014

Kenapa Harus Belajar Hukum Waris?

Tulisan ini adalah resensi kajian Ramadhan kantor 1435H lalu tgl 22 Agustus 2014. Waktu itu pematerinya Ustadz Ahmad Sarwat LC, MA. Mungkin temen2 pernah mendengar Rumah Fiqih [www.rumahfiqih.com] Nah Doi salah satu Ustadz pengasuhnya. Demen kalo baca2 di website itu, Kita bisa belajar menyikapi beragam pendapat dan menghormati perbedaan. Jadi serasa lebih wise aja… Hehehe

Kok yang lain gak diresensi? Nggak. Karena dari 8 jadwal kajian dzuhur, gue cuman hadir 3 kali sisanya gak ikut krn memilih lebih tidur. :D yang 2 lainnya yang gue hadir pembicaranya Adiwarman Karim dan Felix Siauw. Bang Adi lupa materinya apa. Gak bawa bahan bentuk PowerPoint juga. Kalo Felix Siauw bawa PPT tapi banyak banget halamannya jadi gak mampu resensinya. Nah pas Ustadz Ahmad Sarwat ini pas juga karena materi baru yang tentu porsi tema2 seperti waris ini sangat jarang jadi tema materi pengajian, itu kata Ustadznya.

So, Kenapa harus belajar Hukum Waris?

1. Agar Terhindari Dari Neraka
Ketentuan atau hukum atau aturan tentang pembagian harta warisan adalah satu-satunya ketentuan hukum syariat yang dirinci secara langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an, tidak seperti ketentuan tentang hukum syariat lainnya, misalnya ketentuan tentang shalat, zakat, puasa, dan haji. Sebagai contoh, meskipun di dalam Al-Qur’an ada perintah tentang shalat, ketentuan tentang cara-cara shalat tidak dijelaskan langsung di dalam ayat-ayat Al-Qur’an, tetapi dijelaskan oleh Nabi SAW melalui hadits-hadits beliau.
“Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS Anissa 14)
Kesimpulan atau intisari ayat ini: Ayat ini memberikan ancaman Allah atas orang-orang yang membagi harta warisan tidak sesuai dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya, yaitu berupa neraka di akhirat kelak.

2. Ilmu Faraid Sesuai Ajaran Rasul "Pelajarilah Ilmu Faraidh Dan Ajarkanlah"

Dari A'raj radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah. Karena dia setengah dari ilmu dan dilupakan orang. Dan dia adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku". (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim)

3. Ilmu Faraidh Ada Di Alquran Secara Detail
Ayat-ayat mawaris utama hanya ada tiga ayat di dalam Al-Qur’an, yang ketiganya berada dalam Surat An-Nisa’, yaitu ayat 11, 12, dan 176. Tambahan ada di Q.S. An-Nisaa’ ayat 7-10, 13-14, 19, 33, 127, Q.S. An-Anfal ayat 72 dan 75, Q.S. An-Ahzab ayat 4 – 5 dan 40

Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Kesimpulan atau intisari yang dapat diambil dari An-Nisa’ ayat 11adalah sebagai berikut:
Bagian anak perempuan:
1/2 jika seorang
2/3 jika dua orang atau lebih
'ushubah (sisa) jika bersama dengan anak laki-laki
Bagian anak laki-laki:
'ushubah (sisa)
Bagian ibu:
1/6 jika si mayit mempunyai anak atau dua orang saudara atau lebih
1/3 jika si mayit tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai dua orang saudara atau lebih
1/3 dari sisa (dalam masalah gharrawain yang ahli warisnya terdiri dari suami atau isteri, ibu, dan bapak)
Bagian bapak:
1/6 jika si mayit mempunyai anak laki-laki
'ushubah (sisa) jika si mayit tidak mempunyai anak laki-laki

4. Sejajar Belajar Al Quran Pelajarilah Ilmu Faraid Seperti Belajar Al Quran
Dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu beliau berkata, "Pelajarilah ilmu faraidh sebagaimana kalian mempelajari Al-Quran". (HR. Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim)
Perintah ini mengandung pesan bahwa belajar ilmu waris ini sangat penting bagi umat Islam, karena disejajarkan dengan belajar Al-Quran.

5. Cegah Pecah Keluarga 
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Pelajarilah ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku adalah orang yang akan direnggut (mati), sedang ilmu itu angkat diangkat dan fitnah akan tampak, sehingga dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan, mereka berdua tidak menemukan seorangpun yang sanggup melerai mereka” (HR. Imam Ahmad, At-Tirmidzi, Al-Hakim)

6. Mudah Dan Sederhana (Warisan: 1- angka waris)
Bisa dicoba dimari http://kaisansoft.com/softwares/software-hitung-waris-at-tashil/ atau konsultasi dengan ahli ya J Karena ada ilmu tersendiri.


10 Penyimpang dalam Pembagian Warisan?
1. Menyamakan anak laki2 dan perempuan
Perempuan dan wanita tidak sama, bisa baca disini ya http://bit.ly/1sjhLKC
2. Bagi Waris Ketika Masih Hidup
3. Hibah Waris, Harusnya Hibah Ya Hibah Dan Waris Ya Waris
Penjelasan bagus bisa ente baca disini http://bit.ly/1AZBstj
4. Harta Bersama Suami Istri
5. Harta Waris Dikuasai Istri
6. Menunggu Semua Wafat
7. Bukan ahli waris menuntut (Yang bukan ahli waris lebih baik tidak ikut mencapuri)
8. Berdasarkan Kesepakatan
9. Berdasarkan Ketentuan Adat (Hukum Belanda, Adat, Islam)
10. Ahli Waris Pengganti

Terakhir, resensi ini juga ditambahkan untuk bagian ayat dan penjelasannya dari berbagai sumber lainnya yang ada di internet… Salahsatunya klik disini http://bit.ly/1sjePxF atau ini http://bit.ly/1oKjA0e  (bukan link www.ayoikut.com kok)  J


Monggo kalo ada yang mau menambahkan dan Kalo mau tanya2 dilarang keras bertanya ke Saya ya… J

No comments:

Post a Comment