Tulisan ini adalah resensi kajian Ramadhan kantor 1435H lalu tgl
22 Agustus 2014. Waktu itu pematerinya Ustadz Ahmad Sarwat LC, MA. Mungkin
temen2 pernah mendengar Rumah Fiqih [www.rumahfiqih.com] Nah Doi salah satu
Ustadz pengasuhnya. Demen kalo baca2 di website itu, Kita bisa belajar menyikapi
beragam pendapat dan menghormati perbedaan. Jadi serasa lebih wise aja… Hehehe
Kok yang lain gak diresensi? Nggak. Karena dari 8 jadwal kajian
dzuhur, gue cuman hadir 3 kali sisanya gak ikut krn memilih lebih tidur. :D
yang 2 lainnya yang gue hadir pembicaranya Adiwarman Karim dan Felix Siauw. Bang
Adi lupa materinya apa. Gak bawa bahan bentuk PowerPoint juga. Kalo Felix Siauw
bawa PPT tapi banyak banget halamannya jadi gak mampu resensinya. Nah pas
Ustadz Ahmad Sarwat ini pas juga karena materi baru yang tentu porsi tema2
seperti waris ini sangat jarang jadi tema materi pengajian, itu kata Ustadznya.
So, Kenapa harus belajar Hukum Waris?
1. Agar Terhindari Dari Neraka
Ketentuan atau hukum atau aturan tentang pembagian
harta warisan adalah satu-satunya ketentuan hukum syariat yang dirinci secara
langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an, tidak seperti ketentuan tentang hukum
syariat lainnya, misalnya ketentuan tentang shalat, zakat, puasa, dan haji.
Sebagai contoh, meskipun di dalam Al-Qur’an ada perintah tentang shalat,
ketentuan tentang cara-cara shalat tidak dijelaskan langsung di dalam ayat-ayat
Al-Qur’an, tetapi dijelaskan oleh Nabi SAW melalui hadits-hadits beliau.
“Dan
barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar
ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang
ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS Anissa 14)
Kesimpulan atau intisari ayat ini: Ayat ini
memberikan ancaman Allah atas orang-orang yang membagi harta warisan tidak
sesuai dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya, yaitu berupa neraka di akhirat
kelak.
2. Ilmu Faraid Sesuai Ajaran Rasul "Pelajarilah Ilmu
Faraidh Dan Ajarkanlah"
Dari A'raj radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW
bersabda,"Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah.
Karena dia setengah dari ilmu dan dilupakan orang. Dan dia adalah yang pertama
kali akan dicabut dari umatku". (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthuny dan
Al-Hakim)
3. Ilmu Faraidh Ada Di Alquran Secara Detail
Ayat-ayat mawaris utama hanya ada tiga ayat di dalam Al-Qur’an,
yang ketiganya berada dalam Surat An-Nisa’, yaitu ayat 11, 12, dan 176. Tambahan
ada di Q.S. An-Nisaa’ ayat 7-10, 13-14, 19, 33, 127, Q.S. An-Anfal ayat 72 dan
75, Q.S. An-Ahzab ayat 4 – 5 dan 40
“Allah mensyari'atkan
bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu bahagian seorang
anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu
semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang
ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh
harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari
harta yang ditinggalkan jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang
meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka
ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara,
maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah
dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang)
orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang
lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Kesimpulan atau intisari yang dapat diambil dari An-Nisa’ ayat
11adalah sebagai berikut:
Bagian anak
perempuan:
1/2 jika seorang
2/3 jika dua orang atau lebih
'ushubah (sisa) jika bersama dengan anak laki-laki
Bagian anak
laki-laki:
'ushubah (sisa)
Bagian ibu:
1/6 jika si mayit mempunyai anak atau dua orang saudara atau
lebih
1/3 jika si mayit tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai dua
orang saudara atau lebih
1/3 dari sisa (dalam masalah gharrawain yang ahli warisnya
terdiri dari suami atau isteri, ibu, dan bapak)
Bagian bapak:
1/6 jika si mayit mempunyai anak laki-laki
'ushubah (sisa) jika si mayit tidak mempunyai anak laki-laki
4. Sejajar Belajar Al Quran Pelajarilah Ilmu Faraid Seperti
Belajar Al Quran
Dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu beliau
berkata, "Pelajarilah ilmu faraidh
sebagaimana kalian mempelajari Al-Quran". (HR. Ad-Daruquthuny dan
Al-Hakim)
Perintah ini mengandung pesan bahwa belajar ilmu
waris ini sangat penting bagi umat Islam, karena disejajarkan dengan belajar
Al-Quran.
5. Cegah Pecah Keluarga
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Pelajarilah ilmu faraidh serta ajarkanlah
kepada orang-orang, karena aku adalah orang yang akan direnggut (mati), sedang
ilmu itu angkat diangkat dan fitnah akan tampak, sehingga dua orang yang
bertengkar tentang pembagian warisan, mereka berdua tidak menemukan seorangpun
yang sanggup melerai mereka” (HR. Imam Ahmad, At-Tirmidzi, Al-Hakim)
6. Mudah Dan Sederhana (Warisan: 1- angka waris)
Bisa dicoba dimari http://kaisansoft.com/softwares/software-hitung-waris-at-tashil/
atau konsultasi dengan ahli ya J Karena ada ilmu tersendiri.
10 Penyimpang dalam Pembagian
Warisan?
1. Menyamakan anak laki2 dan perempuan
1. Menyamakan anak laki2 dan perempuan
Perempuan dan wanita tidak sama, bisa baca disini ya http://bit.ly/1sjhLKC
2. Bagi Waris Ketika Masih Hidup
3. Hibah Waris, Harusnya Hibah Ya Hibah Dan Waris Ya Waris
3. Hibah Waris, Harusnya Hibah Ya Hibah Dan Waris Ya Waris
Penjelasan bagus bisa ente baca disini http://bit.ly/1AZBstj
4. Harta Bersama Suami Istri
5. Harta Waris Dikuasai Istri
6. Menunggu Semua Wafat
7. Bukan ahli waris menuntut (Yang bukan ahli waris lebih baik tidak ikut mencapuri)
8. Berdasarkan Kesepakatan
9. Berdasarkan Ketentuan Adat (Hukum Belanda, Adat, Islam)
10. Ahli Waris Pengganti
4. Harta Bersama Suami Istri
5. Harta Waris Dikuasai Istri
6. Menunggu Semua Wafat
7. Bukan ahli waris menuntut (Yang bukan ahli waris lebih baik tidak ikut mencapuri)
8. Berdasarkan Kesepakatan
9. Berdasarkan Ketentuan Adat (Hukum Belanda, Adat, Islam)
10. Ahli Waris Pengganti
Terakhir, resensi ini juga ditambahkan untuk
bagian ayat dan penjelasannya dari berbagai sumber lainnya yang ada di internet…
Salahsatunya klik disini http://bit.ly/1sjePxF
atau ini http://bit.ly/1oKjA0e (bukan link www.ayoikut.com
kok) J
Monggo kalo ada yang mau menambahkan dan Kalo mau tanya2 dilarang keras bertanya ke Saya ya… J
No comments:
Post a Comment