Monday, 28 October 2013

Adu Kuat Buruh vs Pengusaha

-Inpres No 9/2013 tentang Upah Minimum sudah diteken. 
-Inpres mengatur inflasi plus untuk kenaikan UMP. Besaran “plus” secara umum untuk semua industri dibatasi maksimal 10%. Khusus industri padat karya dan usaha menengah, maksimal 5%.
-dlm inpres survei KHL harus lembaga independen: BPS. Bukan tim serikat buruh atau apindo.
-Buruh mogok nasional pada 28-30 Oktober di 20 provinsi untuk menolak inpres. 3 tuntutan buruh:
Pertama, adanya perundingan ulang kenaikan upah antara pekerja dan pengusaha. Hal ini dibenarkan bagi daerah yang upah minimumnya sudah di atas KHL (komponen hidup layak). Padahal, sesuai konstitusi upah minimum itu hanya ditentukan oleh pemerintah, bukan perundingan bipartite.
Kedua, dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan penetapan upah minimum didasarkan pada survey KHL. Namun, inpres membuat blunder karena penetapan upah minimum di bawah KHL didasarkan pada jenis industri padat karya dan non padat karya.
Ketiga, inpres tersebut melanggar Konvensi International Labour Organization (ILO) No 87 dan No 98 serta bertentangan dengan UU No 21/2000 tentang serikat pekerja. Jika diperlukan akan ada gugatan ke komisi tinggi HAM Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
-UMP beberapa provinsi masih ada yang dibawah KHL.
-Beberapa provinsi, selama 2005-2013, CAGR KHL > CAGR UMP
-Jumlah buruh/karyawan/pegawai (2013) sekitar 41.6 juta, jumlah pengusaha 3,7 juta.

Sumber: berbagai sumber, diolah.

No comments:

Post a Comment